Find Us On Social Media :

Ratusan Kali Cabuli Pacar yang Dikenal via Mabar Mobile Legend, Begini Ancaman yang Dilakukan Pelaku Sebelum Beraksi

By Ekawati Tyas, Kamis, 6 Oktober 2022 | 10:32 WIB

Tersangka MS (22) digelandang ke Rutan Polres Jepara. Ia menjadi tersangka kasus pencabulan.

Atas tindakan asusila tersangka, polisi menyangkakan Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aksi serupa juga dilakukan oleh siswa SMA di Kabupaten Sikka, NTT.

Siswa SMA berinisial JR (19) ini menjadi tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Diduga tersangka melakukan pelecehan di rumah neneknya di Nangahale, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Minggu (2/10/2022) pukul 22.00 WITA.

"Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).

Adapun tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 dan 4 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman lebih dari sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Kerap Perkosa Bocah 11 Tahun di Rumah Ibadah, Oknum Kades Tak Merasa Salah Karna Punya Bekingan, Ini Pelakunya

GridPop.ID (*)