Find Us On Social Media :

Ratusan Kali Cabuli Pacar yang Dikenal via Mabar Mobile Legend, Begini Ancaman yang Dilakukan Pelaku Sebelum Beraksi

By Ekawati Tyas, Kamis, 6 Oktober 2022 | 10:32 WIB

Tersangka MS (22) digelandang ke Rutan Polres Jepara. Ia menjadi tersangka kasus pencabulan.

GridPop.ID - Seorang pemuda berusia 22 tahun tega melakukan pencabulan pada sang pacar yang masih di bawah umur hingga ratusan kali.

Tak main-main, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku sudah terjadi ratusan kali.

Melansir Tribun Jateng, pelaku merupakan warga di Kecamatan Bangsri.

Pemuda bejat itu diketahui berinisial MS (22), adapun korban berinisial SH (17).

Aksi bejat pelaku terjadi sejak September 2021 hingga Juli 2022.

Awal mula pelaku dan korban kenal yaitu saat main bareng alias mabar melalui aplikasi game Mobile Legend.

Keduanya kemudian memutuskan untuk berpacaran.

Hingga suatu ketika, pelaku justru mencabuli korban.

Tiap melakukan perbuatan tersebut, disertai dengan ancaman.

Baca Juga: Kecanduan Konten Porno, Bocah SD Nekat Perkosa Adik Kelas di Lapangan, Modusnya Bikin Geger!

Pelaku, kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrurrozi memiliki foto telanjang korban.

Itulah yang menjadi senjata bagi pelaku untuk mengancam korban.

"Tersangka mengancam korban apabila korban tidak menuruti keinginan tersangka akan menyebarluaskan foto-foto bugil korban kepada keluarga, teman dan guru korban," kata AKP M Fachrurozi kepada tribunmuria.com, kemarin.

Berangkat dari ancaman tersebut, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.

Sedangkan pelaku memanfaatkan kondisi korban yang ketakutan dengan ancamannya.

"Hal ini (persetubuhan) dilakukan korban lebih dari 100 kali berhubungan intim layaknya suami istri dengan tersangka," kata Fachrurrozi menambahkan.

Jengah terus dimanfaatkan sebagai pelampiasan nafsu, korban berani menolak dan memblokir WhatsApp pelaku.

SH pun marah hingga akhirnya menyebarluaskan foto bugil korban ke keluarga, korban, dan guru sekolah korban.

Sampai-sampai korban dikeluarkan dari sekolahnya.

Baca Juga: Modus Dukun Palsu Cabuli Pasien, Ngaku Bisa Usir Roh Jahat dengan Masukkan Benda Ini ke Kemaluan Korban!

Saat ini gadis tersebut didampingi ibu kandungnya dan dalam kondisi trauma berat.

Karena kondisi ini, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi denga dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Korban meminta didampingi secara melekat oleh ibu kandungnya.

Atas tindakan asusila tersangka, polisi menyangkakan Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aksi serupa juga dilakukan oleh siswa SMA di Kabupaten Sikka, NTT.

Siswa SMA berinisial JR (19) ini menjadi tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Diduga tersangka melakukan pelecehan di rumah neneknya di Nangahale, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Minggu (2/10/2022) pukul 22.00 WITA.

"Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).

Adapun tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 dan 4 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman lebih dari sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Kerap Perkosa Bocah 11 Tahun di Rumah Ibadah, Oknum Kades Tak Merasa Salah Karna Punya Bekingan, Ini Pelakunya

GridPop.ID (*)