Find Us On Social Media :

Tak Hanya di Singapura, Mie Sedaap juga Ditarik di 2 Negara Ini, BPOM Selidiki Dugaan Kandungan Pestisida!

By Arif B, Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:02 WIB

Mie Sedaap ditarik di Singapura karena diduga mengandung pestisida.

Dia menambahkan, Mie Sedaap memastikan tidak menggunakan etilen oksida di seluruh lini produksi dan produk mie instannya telah memenuhi standar keamanan pangan sehingga aman untuk dikonsumsi.

"Yakinlah bahwa kami akan selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ungkap Sheila.

Tak hanya dari pihak perusahan saja, kini BPOM juga ikut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemeriksaan produk Mie Sedaap secara acak (sampling) imbas ditariknya produk tersebut dari beberapa negara.

"Saat ini, Badan POM berproses melakukan sampling dan pengujian serta kajian untuk menindaklanjuti emerging issue tersebut, dalam rangka perlindungan masyarakat," kata otoritas BPOM kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Adapun sampling dilakukan meski berdasarkan penelusuran BPOM, produk Mie Sedaap yang ditarik di Hong Kong dan Singapura berbeda dengan produk yang beredar di Indonesia.

Meski, terdapat terdapat varian yang sama dengan yang beredar di Indonesia.

Badan yang mengawasi peredaran obat dan makanan ini mengaku akan terus melakukan monitoring dan pengawasan pre dan post market terhadap sarana dan produk yang beredar.

Baca Juga: Semua Gegara Perang Ukraina dan Rusia, Harga Sembako Tepung Terigu Masih Mahal, Kini Harga Mi Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat!

Tujuannya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk mi instan yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi. Namun sepanjang memiliki izin edar, BPOM memastikan produk tersebut aman dikonsumsi.

"Sepanjang memiliki izin edar, maka produk mi instan yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi masyarakat, karena Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan dan mutu untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat," tutur BPOM.

Sejauh ini, kata BPOM, organisasi internasional di bawah WHO/FAO, Codex Alimentarius Commission belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida (EtO) dan 2-Kloroetanol (2-CE).

Namun, apabila belum ada maksimum level dari suatu kontaminan, maka digunakan batas maksimum kontaminan sebesar 0,001 mg/kg atau 1 mikrogram/kg.