Melansir TribunJakarta.com, Ferdy Sambo berada di ruang tahanan selama 40 menit.
Seorang sumber mengatakan setiap tersangka ditempatkan di sel terpisah.
"Nggak boleh digabung, kan ada sel khusus wanita," ujar sumber tersebut yang berjaga di ruang tahanan.
Ia mengatakan, sel Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersebelahan.
"Iya sebelahan (sel Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi). Ya, sesekali nengok lah ke sebelah," ungkapnya.
Sementara itu mengutip Kompas.com, sebanyak 16 orang jaksa penuntut umum (JPU) siap untuk membacakan dakwaan dalam sidang perdana hari ini.
Secara bergantian, mereka akan membacakan surat dakwaan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memulai sidang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang dimpimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
GridPop.ID (*)