Find Us On Social Media :

Setahun Menikah, Suami di Karawang Nekat Bunuh Istri Sendiri, Sikap Mertua Jadi Pemicu

By Andriana Oky, Rabu, 19 Oktober 2022 | 06:32 WIB

Ilustrasi - Suami bunuh istri

GridPop.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut terjadi Karawang, Jawa Barat.

Seorang pria nekat membunuh istrinya di rumah mereka sendiri.

Diketahui pelaku KDRT seorang pria berinisial AS (31) yang membunuh istrinya S (20).

Melansir KompasTV, AS dibekuk polisi pada Minggu (16/10/2022) di kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Arief Bastomy mengatakan AS membunuh S (20) di Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. S merupakan istri AS.

Menurut Ajun Komisaris Arief Bastomy, AS menikahi S satu tahun lalu.

Masih menurut Ajun Komisaris Arief Bastomy, pembunuhan itu diketahui setelah pelaku mengirimkan pesan pada ayah mertuanya bahwa dia menghabisi sang istri. Pelaku meminta maaf pada sang mertua.

Kronologi

Melansir Tribunnews.com Mulanya AS dan S jalan-jalan pagi pada Jumat (14/10/2022) lalu.

Baca Juga: Jalani Wajib Lapor, Rizky Billar Akui Sudah Kembali Tinggal Satu Atap dengan Lesti Kejora, Kuasa Hukum: Ingin Memperbaiki Hubungan

Sayangnya keduanya terlibat cekcok bahhkan hingga pulang ke rumah di di Kampung Bakan Cikampek, RT 001, RW 005, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat sekira pukul 17.00 WIB.

Setibanya di rumah, korban mendiamkan pelaku karena kesal dan masuk ke kamar.

Entah apa yang merasuki AS, ia mengikuti istrinya lalu membekapnya dengan bantal hingga meninggal.

Ia lantas menutup jasad istrinya dengan selimut berwarna merah.

Motif

Saat diciduk polisi, AS menugungkapkan alasannya nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Diakui AS dirinya merasa kesal dihina mertuanya karena masih menganggur.

"Dari hasil penyidikan dan olah TKP, motif pelaku menghabisi korban dikarenakan kesal kepada mertua yang selalu menghina pelaku," terang Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.

Kini AS telah ditahan untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca Juga: Rizky Billar Bakal Tetap Masuk Bui? Komnas Perempuan Dukung Polisi Lanjutkan Proses Hukum Meski Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT

Ia dijerat Pasal 338 KUHP Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Pakai Topi Merek Gucci, Rizky Billar Lari Hindari Wartawan Saat Wajib Lapor Kasus KDRT Lesti Kejora