Find Us On Social Media :

4 Anggotanya Tahu soal Kondisi Brigadir J, Ferdy Sambo Marah Minta Hapus Rekaman CCTV hingga Ancam Bila Bocor!

By Lina Sofia, Kamis, 20 Oktober 2022 | 06:22 WIB

Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan jadi tersangka kasus obstruction of justice.

"Kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Hendra Kurniawan menelepon saksi Arif Rachman Arifin melalui WhatsApp call dan menanyakan perihal permintaan dari kadiv (Ferdy Sambo) apakah sudah dilaksanakan atau belum dengan kalimat 'Rif, perintah kadiv sudah dilaksanakan belum?' dan saksi Arif Rachman Arifin menjawab 'sudah dilaksanakan, ndan'," ucap jaksa dikutip dari Kompas.com.

Selang satu hari, Arif dengan sengaja mematahkan laptop Baiquni dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian.

Patahan laptop itu lantas dimasukkan ke kantong yang kemudian dia simpan di rumahnya.

Tujuannya, untuk menutupinya, atau menghalang-halangi, atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tampil Paling Beda di Sidang Perdana Sembari Bawa Buku Hitam Kesayangan, Apa Isinya?

GridPop.ID (*)