Find Us On Social Media :

4 Anggotanya Tahu soal Kondisi Brigadir J, Ferdy Sambo Marah Minta Hapus Rekaman CCTV hingga Ancam Bila Bocor!

By Lina Sofia, Kamis, 20 Oktober 2022 | 06:22 WIB

Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan jadi tersangka kasus obstruction of justice.

GridPop.ID - Ferdy Sambo marah tahu anak buahnya sudah melihat isi rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinas di Duren Tiga.

Mendengar anak buahnya sudah mengetahui, Ferdy Sambo minta rekaman CCTV dihapus hingga ancam anggotanya kalau bocor.

Seperti diketahui dalam skenarionya, Ferdy Sambo menyebut Brigadir J tewas terlibat baku tembak dengan Bharada E sebelum dirinya datang ke rumah dinas tersebut.

Namun dari rekaman CCTV yang dilihat oleh ketiga anggotanya Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit setelah berhasil dicopy dari DVR CCTV komplek menunjukan peristiwa yang berbeda.

Dilansir dari Tribunnews.com, dalam rekaman CCTV itu, Brigadir J terlihat masih hidup dan sedang berjalan di halaman rumah saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas tersebut.

Karena itu, Arif Rachman Arifin melaporkan ke Hendra Kurniawan dan langsung diajak bertemu Ferdy Sambo di ruang kerjanya untuk menjelaskan apa yang dilihat dari CCTV.

"Namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan masa sih," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).

Kemudian, Ferdy Sambo tetap pada pada skenario yang dia buat dengan menyebut CCTV itu keliru dengan nada bicara yang sudah meninggi atau emosi.

"Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," sambung jaksa.

Baca Juga: 'Cepat Kamu Tembak!', Perintah Ferdy Sambo Menggema di Rumah Dinas Duren Tiga, Kebengisan Terkuak!

Setelah itu, Ferdy Sambo bertanya kepada keduanya siapa saja yang sudah melihat hingga dimana keberadaan rekaman CCTV tersebut.

Setelah diberitahu soal adanya empat orang yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut, Ferdy Sambo akhirnya memerintahkan agar mereka tutup mulut untuk tidak membocorkan isi rekaman CCTV itu.

"Saksi Ferdy Sambo mengatakan "berarti kalau ada bocor dari kalian berempat".

Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah.

Kemudian, Ferdy Sambo meminta Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan dengan kalimat 'Kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa menirukan perintah Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo juga meminta kepada Hendra Kurniawan untuk memastikan perintahnya itu berjalan dengan baik dan selesai sesuai kehendaknya.

Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Arif tidak lagi berani menatap Sambo dan hanya menunduk sembari mendengarkan perintahnya.

Melihat tingkah itu, Sambo kemudian menanyakan kenapa Arif tidak berani menatap dirinya, padahal ia sudah diberitahu peristiwa yang menimpa Putri Candrawathi.

"Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'Sudah Rif, kita percaya saja',"ujar jaksa.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Terungkap Fakta Alasan Bharada E Mau Ikut Rencana Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

Berangkat dari perintah Sambo, Arif meminta Kompol Baiquni Wibowo menghapus rekaman CCTV.

Sebabnya, salinan rekaman tersebut ada di laptop milik Baiquni.

Menuruti perintah Arif, Bauquni menghapus seluruh rekaman itu setelah menyalin dokumen pribadi di laptop miliknya.

Sehari setelahnya atau Kamis, 14 Juli 2022, Baiquni menyerahkan laptop tersebut ke Arif.

"Kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Hendra Kurniawan menelepon saksi Arif Rachman Arifin melalui WhatsApp call dan menanyakan perihal permintaan dari kadiv (Ferdy Sambo) apakah sudah dilaksanakan atau belum dengan kalimat 'Rif, perintah kadiv sudah dilaksanakan belum?' dan saksi Arif Rachman Arifin menjawab 'sudah dilaksanakan, ndan'," ucap jaksa dikutip dari Kompas.com.

Selang satu hari, Arif dengan sengaja mematahkan laptop Baiquni dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian.

Patahan laptop itu lantas dimasukkan ke kantong yang kemudian dia simpan di rumahnya.

Tujuannya, untuk menutupinya, atau menghalang-halangi, atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tampil Paling Beda di Sidang Perdana Sembari Bawa Buku Hitam Kesayangan, Apa Isinya?

GridPop.ID (*)