Find Us On Social Media :

Waspada Modus Penipuan Berkedok Pinjol, Kominfo Wanti-wanti Calon Kreditur 5 Hal Ini!

By Arif B, Jumat, 21 Oktober 2022 | 17:33 WIB

Ilustrasi pinjaman online BRI

Modus ini digunakan penipu untuk meretas dan mengumpulkan informasi yang ada pada perangkat korban. Biasanya penipu memanfaatkan aplikasi ilegal dalam modus ini.

Money mule

Semuel menjelaskan, modus keempat yang digunakan penipu adalah money mule. Dengan metode ini, korban akan menerima kiriman uang ke rekeningnya dari penipu. Penipu akan mengontak korban untuk menyerahkan uang tersebut ke orang lain.

Social engineering

Modus terakhir adalah social engineering yang memanfaatkan psikologi korban. Pelaku akan menyaru sebagai seseorang dari sebuah perusahaan resmi dan meminta korban memberikan datanya.

Semuel mengatakan, pelaku bisa mengambil kode one time password (OTP) atau password karena sudah memahami kebiasaan targetnya.

Aktivitas ini sering membuat masyarakat tidak sadar telah membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga.

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Online di BNI Secara Online, Tinggal Ongkang-ongkang Kaki di Rumah, Duit Cair Rp 50 Juta!

Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari GridHot.ID, meski banyak alternatif pinjol di luaran sana tapi kamu harus waspada.

Pastikan pinjol yang kamu pilih legal agar tidak terkena 'lintah darat'.

Pinjol yang aman tentunya sudah terdata dan diberi lisensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara mengecek apakah pinjol legal atau ilegal dapat ditemukan pada situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Baca Juga: Butuh Duit Cepat? Berikut Cara Ajukan Pinjaman Online di BCA, Bunga 1 Persen dengan Tenor Sampai 36 Bulan

GridPop.ID (*)