Find Us On Social Media :

Pantas Ditahan 20 Hari, Ternyata 2 Pasal Ini Jadi Alasan Kejaksaan Menahan Nikita Mirzani

By Luvy Octaviani, Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:31 WIB

Nikita Mirzani

GridPop.ID - Nikita Mirzani kini tengah menjadi sorotan.

Diketahui, Nikita Mirzani ditahan setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Dilansir dari laman bangkapos.com, Nikita Mirzani terancam hukuman lima tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Selain pencemaran nama baik, Nikita juga dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal yang menjerat Nikita yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Nikita Mirzani sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Saat hendak ditahan, Nikita sempat berteriak dan menangis.

Awalnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: BAHAYA! Jangan Pernah Campurkan Detergen dengan Pemutih, Ngeyel Nyawa Bisa Jadi Taruhannya