Find Us On Social Media :

Pantas Ditahan 20 Hari, Ternyata 2 Pasal Ini Jadi Alasan Kejaksaan Menahan Nikita Mirzani

By Luvy Octaviani, Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:31 WIB

Nikita Mirzani

GridPop.ID - Nikita Mirzani kini tengah menjadi sorotan.

Diketahui, Nikita Mirzani ditahan setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Dilansir dari laman bangkapos.com, Nikita Mirzani terancam hukuman lima tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Selain pencemaran nama baik, Nikita juga dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal yang menjerat Nikita yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Nikita Mirzani sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Saat hendak ditahan, Nikita sempat berteriak dan menangis.

Awalnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: BAHAYA! Jangan Pernah Campurkan Detergen dengan Pemutih, Ngeyel Nyawa Bisa Jadi Taruhannya

Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.

"Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga..." ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.

Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.

Freddy menjelaskan alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Setelah Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, kasus Nikita Mirzani ini karena unggahan instagram storynya.

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Baca Juga: 2 Bersaudara Bangun Usaha Salon Kecantikan, Nyatanya Hanya Alibi Demi Tutupi Aksi Kriminal Ini

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra. Haerul kemudian memberitahu Dito.

Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Ditinggal Istri Pergi Sesaat, Suami Malah Bercinta dengan Karyawan Baru di Salonnya, Endingnya Bikin Syok!

GridPop.ID (*)