Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.
"Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga..." ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.
Freddy menjelaskan alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Setelah Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, kasus Nikita Mirzani ini karena unggahan instagram storynya.
Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.
Baca Juga: 2 Bersaudara Bangun Usaha Salon Kecantikan, Nyatanya Hanya Alibi Demi Tutupi Aksi Kriminal Ini