Find Us On Social Media :

WASPADA Kontak WhatsApp Bisa Diakses Pinjol Ilegal, Cek Cara Mengamankannya Berikut Ini

By Luvy Octaviani, Jumat, 28 Oktober 2022 | 09:01 WIB

Ilustrasi WhatsApp

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, aplikasi pinjol dikatakan ilegal apabila mekanisme peminjaman uang yang ditawarkan bertentangan dengan peraturan dan dapat merugikan masyarakat.

Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri pinjol yang tidak memiliki legalitas atau ilegal.

Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:

- Tidak terdaftar/berizin dari OJK

- Penawaran menggunakan SMS/WhatsApp

- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari

- Biaya tambahan lainnya tinggi, bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman

- Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan

- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan melecehkan

- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca Juga: Tips Hidup Merawat Kulit, Segudang Manfaat Teh Hitam Ini Dipercaya Bisa Bantu Atasi Kerutan Dini hingga Cegah Infeksi

GridPop.ID (*)