GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol ilegal memang meresahkan.
Masyarakat pun harus lebih waspada agar tak terjebak dan terjerat oleh pinjol ilegal.
Pasalnya, tak sedikit orang yang menjadi korban pinjol ilegal setelah tergiur dengan penawaran dari oknum penipu.
Karena itu, penting untuk mengetahui modus dan ciri-ciri pinjol ilegal.
Dengan mengenali ciri-cirinya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak praktik-praktik pinjol ilegal yang membuat korban mengalami kerugian.
Modus penawaran pinjol ilegal umumnya dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.
Bahkan, pinjol ilegal biasanya langsung mentransfer uang kepada korban meski belum ada persetujuan.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Dikutip oleh kompas.com dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:
1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
Source | : | Kompas.com,TribunTimur |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar