Find Us On Social Media :

Dedi Mulyadi Heran Alasan Digugat Cerai Istri karena Langgar Syariat: Begitu Istri Jadi Bupati Saya Digugat Cerai

By Lina Sofia, Jumat, 28 Oktober 2022 | 19:02 WIB

Dedi Mulyadi digugat cerai Anne Ratna gegara dianggap melanggar syariat agama

GridPop.ID - Dedi Mulyadi kebingungan kala mendengar alasan sang istri, Anne Ratna meng gugat cerai karena melanggar syariat agama.

Kebingungan tersebut diurai Dedi Mulyadi kala bertemu Anne Ratna di sidang mediasi.

Seperti diketahui, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menjalani mediasi terkait gugatan cerai pada Kamis (27/10/2022).

Dalam sidang mediasi tersebut, Anne Ratna akhirnya mengungkap alasan meng gugat cerai sang suami.

Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, Anne Ratna menyinggung soal sikap suami yang telah melanggar syariat islam dan peraturan perundang-undangan.

Anne Ratna tak dijelaskan lebih detail tentang apa yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi.

"Ya alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan bergama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam," ujar Neng Anne, dikutip dari TribunJabar.com.

Anne lebih lanjut menjelaskan jika tak mungkin mengambil langkah perceraian jika Dedi Mulyadi tak melanggar syariat islam.

"Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah meng gugat cerai," ucapnya.

Dedi Mulyadi lantas kebingungan, mengapa sang istri meng gugat cerai dirinya saat sudah tidak menjabat sebagai pemimpin Purwakarta.

“Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat (pemimpin Purwakarta) gak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya di gugat cerai,” ujar Dedi Mulyadi usai sidang mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (27/10/2022), dikutip dari TribunJabar.com.

Baca Juga: Kini Tak Saling Follow IG, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Punya Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi, 'Maaf...'

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi tak membeberkan secara rinci materi gugatan cerai.

Namun Dedi menyinggung soal hakikat pemimpin yang bermanfaat bagi rakyat, bukan memikirkan kepentingan pribadi.

Sedangkan menanggapi tentang melanggar syariat Islam, Dedi Mulyadi enggan berkomentar.

Dirinya hanya menjelaskan tentang proses mediasi yang berlangsung hari ini, Kamis (27/10).

"Yah saya belum bisa jelaskan alasan tersebut, karena memang belum pembahasan materi gugatan cerai, tadi hanya berlangsung mediasi saja," ujar Dedi Mulyadi.

Diketahui, materi gugatan cerai bukanlah konsumsi publik.

Nantinya kedua belah pihak akan menyampaikan langsung materi pada hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri atau suami.

Sidang akan dilanjutkan pada awal Bulan November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat.

Selanjutnya atau dua minggu setelahnya giliran Kang Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.

Dilansir dari Tribunnews.com sebelumnya, tidak seperti sebelumnya hadir bersama keluarga, Anne Ratna Mustika yang mengenakan baju serba warna cokelat itu hadir seorang diri dan langsung memasuki ruang mediasi.

Sedangkan Dedi Mulyadi tiba di PA Purwakarta sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Siapa Anne Ratna Mustika? Dulu Kompak Terjun ke Politik Bareng Sang Suami hingga Jadi Bupati Perempuan Pertama Purawakarta, Kini Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Menggunakan kemeja lengan panjang berwarna hitam, ia tampak santai memasuki ke ruang mediasi dengan memberiksan sapaan kepada awak media.

Mediasi yang berlangsung tersebut dipimpin oleh mediator dari PA Purwakarta bernama Julia Herjanara.

Mediasi tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika atau saat ini ingin dikenal dengan Neng Anne mengatakan, proses mediasi telah berjalan dengan lancar dan akan diagendakan kembali pada Selasa (8/10/2022) mendatang.

Dirinya mengatakan bahwa agenda tersebut akan membahas hasil mediasi yang baru saja berlangsung hari ini, Kamis (27/10/2022).

"Hakim mediator meminta waktu untuk proses lah di internal mereka, jadi tadi kan kami melakukan teknik mediasi kaukus, sehingga materi harus diperiksa terlebih dahulu," ujar Neng Anne usai jalani mediasi di PA Purwakarta, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Kelakuan Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati Dibongkar Dedi Mulyadi, Pelaku Ternyata Punya Niat Jahat Saat Pendirian Pesantren hingga Nekat Gunakan Dana Bantuan Pemerintah untuk Lakukan Ini

GridPop.ID (*)