GridPop.ID - Jadi salah satu di antara musisi yang tampil di acara konser Bedendang Bergoyang Hari Kedua, Andien Aisyah sentil promotor.
Seperti diketahui, konser hari kedua Berdendang Bergoyang pada Sabtu (29/10/2022) lalu terpaksa dibubarkan polisi sekitar pukul 22.10 WIB.
Hal ini karena akibat jumlah penonton yang melebihi kapasitas perizinan.
Dengan begitu banyak musisi yang batal tampil di festival musik Berdendang Bergoyang hari kedua maupun ketiga.
Bersyukurnya, Andien masih bisa tampil di hari kedua meski sempat disuruh hanya 10 menit membawakan lagu-lagunya.
"Sempat, cuma tadinya katanya ku nggak jadi main karena satu panggung dirobohin kan, tapi alhamdulilah beberapa menit sebelum manggung akhirnya boleh tapi cuma 10 menit," kata Andien ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (4/11/2022).
"10 menit (tampil) bawain lagu apaan hahaha," lanjutnya.
Untungnya, ketika di atas panggung Andien yang semula diimbau hanya tampil 10 menit, akhirnya promotor mengizinkan Andien membawakan 5 lagu yang totalnya lebih dari 10 menit.
"Tapi kan akhirnya nambah-nambah lagi dia bilang akhirnya bisa 4 lagu, pas di atas panggung boleh bawain satu lagu lagi jadi total bawain 5 lagu," jelas Andien.
Lebih lanjut, apa yang terjadi di festival musik Berdendang Bergoyang, sebagai musisi Andien menyayangkan promotor yang kurang sigap membuat acara konser.
Terlebih saat ini masyarakat sangat antusias datang ke acara festival musik selepas Covid-19 merajalela di Indonesia.
Baca Juga: Panitia Pelaksana 'Ngeyel', Polisi Hentikan Festival Musik 'Berdendang Bergoyang' : Over Kapasitas
"Kan sekarang juga ada asosiasinya promotor musik APMI, mungkin untuk penyelanggara baru bisa saling bertukar pikiran dengan para senior," ungkap Andien.
"Kan bikin acara musik ga sesimple si ini line up nya bagus, tapi juga dari keselamatannya, itu yang perlu dipikirin banget, alurnya dan lain-lain penempatan siapa di panggung apa, vanuenya di mana," pungkasnya.
Sebagai informasi, festival musik Berdendang Bergoyang dianggap telah melanggar ketentuan keamanan dan kenyamanan.
Maka itu pihak polisi memberhenti konser tersebut di hari kedua sekitar pukul 22.10 WIB.
Kemudian untuk hari ketiga, polisi menarik izin digelarnya konser tersebut sebab pengunjung yang datang melebihi kapasitas perizinan.
Melansir dari laman Kompas.com, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status kasus kisruh festival Berdendang Bergoyang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status kasus tersebut setelah penyidik menemukan dugaan unsur pidana dalam penyelenggaraan festival musik yang tidak profesional.
"Iya, ada dugaan pelanggaran terhadap unsur pidana, Pasal 360 Ayat (2) KUHP serta Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantina Kesehatan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).
Adapun Pasal 360 Ayat (2) KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah".
Sementara, Pasal 93 tentang Kekarantina Kesehatan berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".
Komarudin mengungkapkan, terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial HA yang memiliki kapasitas sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Berdendang Bergoyang.
"Saat ini terlapor, saat ini masih proses BAP, status terlapor itu akan mengarah ke tersangka," kata Komarudin.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 14 orang saksi dalam proses penyelidikan kasus kisruh Berdendang Bergoyang.
Diketahui, sebanyak 27 orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan kelebihan kapasitas pada hari pertama pelaksanaan acara, yakni Jumat (28/10/2022).
Komarudin sebelumnya mengatakan, jumlah penonton Berdendang Bergoyang melebihi dari total izin keramaian yang diajukan panitia penyelenggara ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin penyelenggaraan Berdendang Bergoyang Festival pada Sabtu (29/10/2022).
Sedianya, Berdendang Bergoyang Festival berlangsung selama tiga hari, dari 28 Oktober hingga 30 Oktober 2022.
GridPop.ID (*)