Find Us On Social Media :

Jerat 126 Mahasiswa IPB, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman, Jangan Mudah Tertipu!

By Ekawati Tyas, Jumat, 18 November 2022 | 13:02 WIB

Ilustrasi pinjol ilegal

GridPop.ID - Publik digemparkan dengan kabar ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) tertipu pinjol.

Melansir Tribun Bali, sebanyak 126 mahasiswa IPB terjerat pinjol.

Kasus ini membuat Rektor IPB Arif Satria sampai turun tangan membantu para mahasiswanya.

Perlu diketahui, sebenarnya pinjol ilegal memiliki sejumlah ciri-ciri.

Melansir Kompas.tv, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui sebelum mengajukan pinjaman secara online.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menjelaskan 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus diketahui masyarakat.

SWI sebelumnya mengumumkan pihaknya menemukan 88 pinjol ilegal pada Oktober 2022.

Pinjol ilegal dianggap meresahkan masyarakat lantaran cara-cara yang dilakukan dalam beraktivitas tak etis.

Termasuk mengundang teror dalam penagihannya.

"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," tegas Tobing dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Tak hanya itu saja, ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah lokasi kantor yang tidak diketahui.

Baca Juga: Tak Hanya Kasus Pinjaman Online, Sosok SAN juga Pernah Didatangi Orang Kantor karena Gelapkan Uang Rp 45 Juta!