Find Us On Social Media :

Jerat 126 Mahasiswa IPB, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman, Jangan Mudah Tertipu!

By Ekawati Tyas, Jumat, 18 November 2022 | 13:02 WIB

Ilustrasi pinjol ilegal

GridPop.ID - Publik digemparkan dengan kabar ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) tertipu pinjol.

Melansir Tribun Bali, sebanyak 126 mahasiswa IPB terjerat pinjol.

Kasus ini membuat Rektor IPB Arif Satria sampai turun tangan membantu para mahasiswanya.

Perlu diketahui, sebenarnya pinjol ilegal memiliki sejumlah ciri-ciri.

Melansir Kompas.tv, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui sebelum mengajukan pinjaman secara online.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menjelaskan 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus diketahui masyarakat.

SWI sebelumnya mengumumkan pihaknya menemukan 88 pinjol ilegal pada Oktober 2022.

Pinjol ilegal dianggap meresahkan masyarakat lantaran cara-cara yang dilakukan dalam beraktivitas tak etis.

Termasuk mengundang teror dalam penagihannya.

"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," tegas Tobing dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Tak hanya itu saja, ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah lokasi kantor yang tidak diketahui.

Baca Juga: Tak Hanya Kasus Pinjaman Online, Sosok SAN juga Pernah Didatangi Orang Kantor karena Gelapkan Uang Rp 45 Juta!

Berikut 9 ciri pinjaman online ilegal yang harus diketahui oleh masyarakat:

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran- Pemberian pinjaman sangat mudah- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar- Tidak mempunyai layanan pengaduan- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech - Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

SWI mengumumkan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2022 terdapat sebanyak 4.352 pinjol ilegal yang telah diberantas.

Baca Juga: Terlapor Kasus Pinjol Mahasiswa IPB Sering Ribut dengan Ibunya, Ketua RT Sebut SAN Meresahkan kalau Kumat Seperti Orang Kesurupan!

Semestinya kriteria pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri berikut ini:

- Terdaftar/berizin dari OJK- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu- Bunga atau biaya pinjaman transparan- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain- Mempunyai layanan pengaduan- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Baca Juga: Langsung Cair Rp 20 Juta, Begini Cara Ajukan Pinjaman Online Bukalapak Bagi yang Butuh Dana Cepat

GridPop.ID (*)