GridPop.ID - Kehadiran aplikasi penyedia jasa fintech makin hari makin menjamur.
Hal itu membuktikan bahwa kehadiran jasa fintech memang dibutuhkan masyarakat.
Mengutip Kompas.com, akan tetapi menjamurnya fintech justru memberikan celah bagi kejahatan modern berbasis teknologi melalui pinjol oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pasalnya, pencairan pinjol ilegal begitu mudah.
Bukan itu saja, iming-iming limit pinjaman yang besar juga membuat peminatnya makin tergoda.
Alhasil, si peminat langsung mengajukan pinjaman online tanpa melihat kejelasan perusahaan penyedia jasa fintech lending.
Tak hanya itu, banyaknya masyarakat yang terjebak ke dalam pinjol ilegal juga menunjukkan kurangnya literasi keuangan masyarakat Indonesia untuk memahami, mana fintech lending yang legal dan mana yang ilegal.
Meskipun keduanya memiliki perbedaan mencolok, nyatanya, masih banyak masyarakat yang memandang keduanya sebagai satu entitas yang sama.
Karena banyaknya kasus pinjol ilegal, masyarakat jadi ragu dan mengurungkan niat mengajukan pinjaman di fintech lending.
Hal ini tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga industri fintech lending itu sendiri.
Sebab, masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan alternatif pendanaan untuk modal usaha dan membantu perekonomian lainnya melalui pinjaman online, tetapi jadi ragu mengajukannya karena sentimen negatif yang beredar.