Jika kamu ingin mengecek daftar pinjol ilegal, klik disini.
Lantas apakah ciri-ciri pinjol ilegal?
Mengutip GridFame.ID, perhatikan baik-baik ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini agar kamu tak tertipu.
Berikut merupakan ciri-ciri pinjol ilegal dikutip dari OJK.go.id
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas