GridPop.ID - Kehadiran aplikasi penyedia jasa fintech makin hari makin menjamur.
Hal itu membuktikan bahwa kehadiran jasa fintech memang dibutuhkan masyarakat.
Mengutip Kompas.com, akan tetapi menjamurnya fintech justru memberikan celah bagi kejahatan modern berbasis teknologi melalui pinjol oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pasalnya, pencairan pinjol ilegal begitu mudah.
Bukan itu saja, iming-iming limit pinjaman yang besar juga membuat peminatnya makin tergoda.
Alhasil, si peminat langsung mengajukan pinjaman online tanpa melihat kejelasan perusahaan penyedia jasa fintech lending.
Tak hanya itu, banyaknya masyarakat yang terjebak ke dalam pinjol ilegal juga menunjukkan kurangnya literasi keuangan masyarakat Indonesia untuk memahami, mana fintech lending yang legal dan mana yang ilegal.
Meskipun keduanya memiliki perbedaan mencolok, nyatanya, masih banyak masyarakat yang memandang keduanya sebagai satu entitas yang sama.
Karena banyaknya kasus pinjol ilegal, masyarakat jadi ragu dan mengurungkan niat mengajukan pinjaman di fintech lending.
Hal ini tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga industri fintech lending itu sendiri.
Sebab, masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan alternatif pendanaan untuk modal usaha dan membantu perekonomian lainnya melalui pinjaman online, tetapi jadi ragu mengajukannya karena sentimen negatif yang beredar.
Jika kamu ingin mengecek daftar pinjol ilegal, klik disini.
Lantas apakah ciri-ciri pinjol ilegal?
Mengutip GridFame.ID, perhatikan baik-baik ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini agar kamu tak tertipu.
Berikut merupakan ciri-ciri pinjol ilegal dikutip dari OJK.go.id
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Cara melakukan pengecekkan pinjol ilegal atau legal
1. Lewat website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah 2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
GridPop.ID (*)