Find Us On Social Media :

Pantas Saja Pinjol Ilegal Banyak Dilirik Meski Mencekik, Ternyata Ini Alasan di Baliknya

By Ekawati Tyas, Kamis, 24 November 2022 | 08:02 WIB

Ilustrasi pinjol ilegal

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Cara melakukan pengecekkan pinjol ilegal atau legal

1. Lewat website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah 2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan

Baca Juga: Cara Mudah Bersihkan Nama di BI Checking Akibat Galbay Pinjol, Tak Perlu Takut Pengajuan KPR Ditolak Bank Lagi!

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"

- Kemudian kirim pesan

- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

GridPop.ID (*)