Berikut hal-hal yang dapat dipahami terkait akses pinjaman online yang nasabah perlu tahu sebelum mengakses pinjaman tersebut, di antaranya:
1. Saat mengajukan pinjaman online, masyarakat harus memahami betul produk keuangan yang ditawarkan oleh Bank atau instansi keuangan tersebut.
2. Pastikan saat mengajukan pinjaman, nasabah juga telah memeriksa tahapan dan detail pembayaran, seperti nomor rekening dan waktu pembayaran dari pihak Bank atau instansi tersebut.
3. Waspada jika ada pihak yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari nomor yang tidak dikenal ataupun mengatasnamakan pihak Bank atau instansi.
4. Jangan percaya akan informasi yang tidak benar dari pihak yang tidak dikenal terkait tahap pinjaman ataupun pembayaran, nasabah dapat langsung menghubungi call center resmi yang tertera pada halaman website resmi jika mendapati informasi yang tidak sesuai.
5. Pastikan selalu menyimpan bukti transaksi pembayaran yang telah dilakukan.
Terkait hal ini, OK Bank sebagai salah satu institusi perbankan yang menawarkan produk OK KTA sebagai salah satu layanan keuangan bagi mereka yang membutuhkan dana tambahan dengan cepat dan aman juga terus mengedepankan edukasi yang berulang kepada para nasabah dan calon nasabah.
“Saat ini, OK Bank memiliki agent-agent pinjaman yang dapat membantu dan mengedukasi para nasabah saat periode pengajuan pinjaman. Di sini kami bekali mereka dengan beberapa informasi terkait ketentuan pinjaman dan hal-hal yang dapat dipahami oleh mereka yang baru pertama kali melakukan pinjaman, terutama melalui OK Bank,” kata Hardiansyah.
“Hal seperti inilah yang kadang memerlukan lebih banyak agent-agent resmi dari instansi terkait, untuk dapat memastikan setiap informasi yang didapatkan oleh masyarakat, sudah sesuai dengan ketentuan dari instansi tersebut. Kami juga menghimbau nasabah untuk selalu menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial yang telah di verifikasi sebagai media komunikasi yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat luas,” jelas Hardiansyah.