Find Us On Social Media :

Pengen Pinjam Dana ke Pinjol? Tolong Pahami 5 Hal Berikut Ini Sebelum Mengajukannya

By Luvy Octaviani, Kamis, 24 November 2022 | 10:21 WIB

Ilustrasi Pinjol Ilegal

Ciri-ciri pinjaman online ilegal

Dilansir oleh gridhot.id dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah, biasanya cukup dengan KTP, foto diri, dan nomor rekening.
  4. Informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas
  6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
  7. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  8. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  9. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  10. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
  11. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel peminjam
  12. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi
  13. Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFP

Baca Juga: Risih Lihat Putrinya Pelukan dengan Thariq Halilintar, Haji Faisal Sampai Lakukan Hal Ini pada Fuji: Nggak Elok