Find Us On Social Media :

DARAH Tembus ke Kain Kafan, Keluarga Histeris Setelah Buka Peti Jenazah Prada Indra, Janji TNI ke Keluarga Terkuak

By Luvy Octaviani, Kamis, 24 November 2022 | 19:41 WIB

Prada Indra, prajurit TNI AU yang meninggal tak wajar diduga dianiaya senior

Otopsi dilakukan atas permintaan keluarga di RSUD Kabupaten Tangerang berdasarkan rekomendasi dan pendampingan dari Polsek Kelapa Dua, Tangerang.

Sembari menunggu hasil otopsi, pihak keluarga juga melaporkan perkara tersebut ke Mabes TNI di Cilangkap.

"Itu saya diterima, saya jelaskan kronologinya, hanya saja saya dilempar," kata Rika.

"Dalam arti bukan dilempar, sepertinya beliau menjelaskan bahwa eskalasinya ini terlalu tinggi, karena saya langsung ke Mabes TNI," tambah dia.

Dengan begitu, pihak keluarga disarankan untuk melaporkan perkara tersebut ke Puspom TNI AU terlebih dahulu.

Akhirnya, pihak keluarga memberikan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan Puspom TNI AU.

"Untuk saat ini beliau memberikan statement proses ini untuk di Biak prosesnya sdh dijalankan, seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, TNI Angkatan Udara (AU) dalam hal ini Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak, masih terus menyelidiki dan mendalami dugaan kekerasan yang dialami Indra.

Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan Indra dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.

"Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan empat prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Indan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu 23/11/2022).

TNI AU, kata Indan, akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Indra.

"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Indan.

Baca Juga: Banting Harga Sembako Minyak Goreng di 3 Minimarket Khusus Hari Ini, Kemasan 1 dan 2 Liter Dijual Murah!