GridPop.ID - Kasus kematian Prajurit TNI AU Prada Muhammad Indra Wijaya alias Prada Indra belakangan menjadi sorotan.
Awalnya keluarga menerima kabar jika Prada Indra meninggal dunia karena mengalami dehidrasi berat.
Tak begitu saja percaya, keluarga pun curiga karena peti jenazah Prada Indra datang dalam kondisi tergembok dalam kunci.
Mayor Rianto, perwakilan TNI AU yang mengantar jenazah Prada Indra ke rumah duka di Tangerang, Banten, mengaku tak diberikan kunci untuk membuka peti tersebut.
Akhirnya, keluarga memutuskan membuka peti jenazah Prada Indra menggunakan palu.
"Kejanggalannya adalah ketika kami membuka peti jenazah, pihak keluarga bertanya kunci gembok peti jenazah di mana."
"Beliau (perwakilan TNI AU) menjawab bahwa tidak diberikan kunci dari dari sananya, dari Biak sendiri enggak dikasih kunci," ujar kakak Prada Indra, Rika Wijaya, Rabu (23/11/2022), dikutip dari laman tribunnews.com.
"Akhirnya pihak keluarga membuka paksa gembok peti jenazah dengan menggunakan palu," tambahnya.
Saat peti jenazah dibuka, keluarga terkejut lantaran ada sejumlah luka di tubuh Prada Indra.
Menurut Rika, ada luka lebam dan diduga sayatan di bagian dada hingga perut sang adik.
Selain itu, ada darah keluar dari kepala Prada Indra.
Baca Juga: Curah Hujan Ekstrim, Harga Sembako di Medan Naik karena Kurang Pasokan
Rika mengatakan darah itu bahkan tembus hingga ke kain kafan yang membalut jenazah adiknya.
"Kami buka kain kafannya mulai dari bagian kepala. Nah mulai dari bagian kepala yang kami lihat adalah darah," terang Rika.
Pihak keluarga yang histeris mengetahui kondisi jenazah Prada Indra, mencoba bertanya kepada Mayor Rianto.
Tetapi, Mayor Rianto menolak memberikan penjelasan lantaran mengaku bukan wewenangnya.
"Karena beliau bukan pihak medis dan tidak bisa menerka-nerka, karena yang lebih tau adalah dokter forensik. Seperti itu," kata Rika.
Diketahui, dokter penyakit dalam bernama Dokter Nico, mengatakan Prada Indra meninggal karena dehidrasi berat setelah selesai olahraga futsal mulai pukul 20.00 WIT hingga 23.00 WIT.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, mengungkapkan Prada Indra sempat pingsan di mess sebelum dilaporkan meninggal dunia.
Janji TNI ke Keluarga Terungkap
Kakak kandung Prada Indra, Rika Wijaya (23) menyebutkan pihak keluarga telah dijanjikan bahwa kasus tersebut akan ditindak seadil-adilnya.
"Janji yang diberikan TNI kepada saya, yaitu beliau (pihak TNI) akan memberikan keadilan dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Rika, Rabu (23/11/2022) seperti dikutip dari laman kompas.com.
Rika mengatakan saat ini pihak keluarga tengah menunggu hasil otopsi.
Otopsi dilakukan atas permintaan keluarga di RSUD Kabupaten Tangerang berdasarkan rekomendasi dan pendampingan dari Polsek Kelapa Dua, Tangerang.
Sembari menunggu hasil otopsi, pihak keluarga juga melaporkan perkara tersebut ke Mabes TNI di Cilangkap.
"Itu saya diterima, saya jelaskan kronologinya, hanya saja saya dilempar," kata Rika.
"Dalam arti bukan dilempar, sepertinya beliau menjelaskan bahwa eskalasinya ini terlalu tinggi, karena saya langsung ke Mabes TNI," tambah dia.
Dengan begitu, pihak keluarga disarankan untuk melaporkan perkara tersebut ke Puspom TNI AU terlebih dahulu.
Akhirnya, pihak keluarga memberikan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan Puspom TNI AU.
"Untuk saat ini beliau memberikan statement proses ini untuk di Biak prosesnya sdh dijalankan, seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, TNI Angkatan Udara (AU) dalam hal ini Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak, masih terus menyelidiki dan mendalami dugaan kekerasan yang dialami Indra.
Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan Indra dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.
"Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan empat prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Indan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu 23/11/2022).
TNI AU, kata Indan, akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Indra.
"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Indan.
4 Prajurit TNI AU Ditetapkan sebagai Tersangka
Ilustrasi (ISTIMEWA)Saat ini, TNI AU telah menetapkan empat senior Prada Indra sebagai tersangka dugaan pembunuhan.
Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Keempatnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Prada Indra hingga menyebabkan kematian.
Kini, Prada SL cs tengah ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
"Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan Gilang Buldansyah ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu.
Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, junto pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Selain ancaman hukuman penjara, mereka juga terancam dipecat dari satuan.
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," tegas Indan.
GridPop.ID (*)