Find Us On Social Media :

Kebohongan Skenario Pembunuhan Brigadir J Terkuak, Kuat Ma'ruf Diperintah Ferdy Sambo Lakukan Ini: dari Situ Saya Mulai Berbohong

By Veronica S, Selasa, 6 Desember 2022 | 16:01 WIB

Kuat Ma'ruf saat hadir di sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

GridPop.ID - Satu per satu kebohongan Ferdy Sambo dan antek-anteknya mulai terungkap, termasuk Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf yang kini jadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J membongkar kebohongan Ferdy Sambo.

Kebohongan Ferdy Sambo terbongkar, Kuat Ma'ruf mengatakan suami Putri Candrawathi sempat memerintahnya untuk selalu berbohong seputar kematian Brigadir J.

Perintah Ferdy Sambo lantas dituruti Kuat Ma'ruf guna menutupi fakta penembakan yang sesungguhnya.

Dilansir dari Tribun Style, hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022) kemarin.

Kasus kematian Brigadir J faktanya dari awal berupaya ditutupi skenario Ferdy Sambo selaku dalang alias aktor utama.

Kuat Ma'ruf mengatakan, Sambo memintanya untuk berbohong ketika pertama kali diperiksa di Provos Mabes Polri, pada 8 Juli 2022 lalu.

"Pak Sambo bilang ke saya, 'Wat, kamu tadi cerita apa waktu diperiksa?' 'Saya baru cerita yang di Magelang Pak, tapi baru separuh'," ungkap Kuat menirukan percakapannya dengan Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Kuat menjelaskan, setelah menemuinya di kantor Provos itu, Sambo meminta untuk tidak berkata sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Perbedaan BAP Ricky Rizal dan Kuat Maruf Bikin Curiga, Kubu Bharada E Tak Mau Diam, Benda Ini Jadi Saksi Bisu Pembunuhan Brigadir J!

"Kata Pak Sambo, 'oh gitu, sudah enggak usah, Wat. Kamu tadi sebelum saya datang ngapain?' Saya habis tutup-tutup pintu Pak. Habis tutup balkon, saya baru ketemu Bapak di dapur'," papar Kuat menirukan percakapannya.

"'Sudah kamu bilang saja lagi di balkon, ada suara tembakan kamu tiarap jadi kamu enggak tahu ada suara tembakan di bawah. Jelas ya'," lanjut Kuat menirukan perintah Sambo.

Saat mendengar perintah itu, Kuat kemudian memulai kebohongan demi kebohongan untuk menutupi peristiwa penembakan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J.

"Ah, dari situ saya mulai berbohong," kata Kuat.

Atas penjelasan Kuat, Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso lantas menyinggung kebohongan Kuat itu terus dilakukan hingga saat ini menjadi terdakwa di persidangan.

Menurut Hakim Wahyu, sejak diperintah Sambo, hingga saat ini Kuat masih konsisten melakukan Kebohongan.

"Dan berbohong yang konsisten?" timpal hakim.

"Kalau ini, saya baru percaya. Kalau ini, aku percaya kamu jujur, serius," ucap hakim tertawa.

Dikutip dari Kompas.com, persidangan tersebut menghadirkan Kuat Maruf sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

Baca Juga: DIBANTING Oleh Pacar Ibunya, Bayi 2 Tahun Asal Depok Meninggal Dunia, Pemicunya Masalah Sepele

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

GridPop.ID (*)