Find Us On Social Media :

TERUNGKAP, Ini Alasan Ferdy Sambo Bikin Skenario Tembak Menembak, Singgung soal Aturan Kepolisian

By Andriana Oky, Jumat, 9 Desember 2022 | 08:31 WIB

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Sambo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

“Saudara bilang enggak mau di-framming hasil poligraf, saya mau tanya terakhir. Berapa kali Richard tembak?” tanya Hakim Wahyu dikutip dari Kompas.com.

“Setelah kejadian baru saya tahu lima kali,” jawab Sambo. “Saudara ikut nembak?” timpal Hakim “Saya sudah (jelaskan) diawal, tidak ikut nembak,” tegas Sambo.

Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu lantas menyinggung hasil sementara otopsi Yosua.

Berdasarkan otopsi terakhir yang dilakukan, terdapat 7 tembakan yang masuk ke tubuh Brigadir J.

“Hasil sementara otopsi ada 7 luka tembak masuk tubuh dan 6 luka tembak keluar. Kalau saudara katakan 5, yang 2 siapa?” tanya Hakim.

“Saya enggak tahu,” ujar Sambo.

“Apa ada orang lain yang nembak?” timpal Hakim Wahyu

“Saya enggak tahu,” jawab Sambo.

“Ya, hakim akan simpulkan,” ucap Hakim.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Pantas Ditolak Majelis Hakim, Ini Alasan Pengacara Putri Candrawathi Ajukan Sidang Istri Ferdy Sambo Digelar Tertutup