Find Us On Social Media :

Tak Boleh Grasa-grusu, Peminjam Wajib Cermati 5 Hal Berikut agar Tak Salah Pilih Pinjol Ilegal

By Andriana Oky, Jumat, 16 Desember 2022 | 17:01 WIB

ilustrasi pinjmanan online (pinjol)

3. Tidak Ada Info Management Perusahaan Pinjaman

Di dalam situs dan aplikasi pinjaman ilegal tidak tercantum susunan pengurus dan direksi perusahaan. Keberadaan pengurus dan direksi penting untuk menunjukkan legalitas dari perusahaan.

4. Tidak Menyebutkan Alamat Kantor Jelas

Alamat kantor pinjaman ilegal biasanya tidak ada ataupun kalau ada tidak jelas dimana.

Ketidakjelasan ini menunjukkan bahwa pinjaman ilegal tidak bisa dilacak keberadaannya secara pasti.

5. Tidak Ada No Call Center dan Layanan Pelanggan

Tidak ada no telepon call center atau customer service yang bisa dihubungi oleh calon peminjam.

Baca Juga: Mahasiswa Jangan Sampai Terkecoh, Ini 8 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Jika tidak ada nomor call center maka akan sulit untuk dilacak jika peminjam tertipu.

Untuk mengatasi pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus meningkatkan pengawasan.

SWI juga membuka ruang pengaduan bagi korban pinjol ilegal.

Melansir GridHot.ID, diungkapkan setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal.