Find Us On Social Media :

Tak Boleh Grasa-grusu, Peminjam Wajib Cermati 5 Hal Berikut agar Tak Salah Pilih Pinjol Ilegal

By Andriana Oky, Jumat, 16 Desember 2022 | 17:01 WIB

ilustrasi pinjmanan online (pinjol)

GridPop.ID - Pinjmanan online (pinjol) menjadi layanan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.

Pertumbuhan pinjaman online (pinjol) di Tanah Air pun dinilai bagus.

Kehadiran pinjaman online (pinjol) pun diharapkan dapat menjadi solusi kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan masyarakat.

Namun dibalik kemudahan pinjol, masyarakat dihimbau agar tetap waspada agar tidak terjerat pinjol ilegal.

Melansir Tribun-Papua.com, peminjam perlu mencermati hal-hal berikut sebelum mengajukan pinjaman.

1. Jangan Pinjam ke Aplikasi Tanpa Logo OJK

Jangan mengajukan pinjaman ke aplikasi yang tidak mencantumkan Logo OJK dan tidak punya No Izin OJK.

Semua pinjaman yang resmi wajib memasang logo OJK.

2. Hindari Proses Pengajuan Kredit Sangat Mudah

Baca Juga: Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Simak Cara Buat Laporan Pengaduan di Website AFPI, Dijamin Anti Ribet!

Begitu mudahnya proses pinjaman yang membuat banyak orang terjebak dan mengambil kredit di pinjaman ilegal.

Walaupun, sebenarnya dibalik kemudahan itu, ada beban bunga dan biaya yang sangat tinggi sedang menanti.