GridPop.ID - Remaja 15 tahun ini sudah berurusan dengan polisi di usia yang muda akibat tindakannya.
Pasalnya remaja 15 tahun ini paksa anak di bawah umur untuk lakukan hubungan badan.
Dilansir dari laman tribunbatola.com, kejadian tersebut berlangsung di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Senin (19/12/2922) lalu.
Sebut saja bunga (13), korban yang mengaku telah digerayangi Kumbang, saat berada di rumah pelaku.
Perlakuan Kumbang terhadap Bunga sendiri terungkap setelah Bunga bercerita kepada sang kakak.
Dalam pengakuannya, Bunga dipaksa Kumbang untuk melakukan hubungan badan untuk kali yang pertama ini.
Guna memastikan kebenarannya, kakak korban dan orangtuanya pun mendatangi Kumbang dan pelaku mengakui perbuatannya.
"Berdasarkan peristiwa tersebut, keluarga Bunga pun melapor ke Polsek Alalak hingga saat ini tengah ditangani," terang Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Rabu (21/122022).
Kumbang dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang Perlindungan Anak.