Find Us On Social Media :

BEJAT, Usai Perkosa Anaknya yang Berkebutuhan Khusus, Pria di Sumsel Ini Sebar dan Jual Foto Bugil Putrinya

By Andriana Oky, Jumat, 23 Desember 2022 | 11:33 WIB

ilustrasi pelecehan seksual

GridPop.ID - Entah apa yang ada di pikiran RH, seorang pria asal Palembang, Sumatera Selatan.

RH ditangkap polisi atas perbuatannya yang memperkosa anak kandungnya sendiri.

Melansir Sripoku.com, RH diamankan polisi di rumahya yang beralamat di Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Kamis (22/12/2022).

Pelaporan RH dilakukan oleh istrinya, Wini.

RH memperkosa anaknya sendiri yang berinsial I yang merupakan anak berkebutuhan khusus berusia 16 tahun.

Mirisnya lagi tak hanya mencabuli anak kandungnya, RH juga memotret putrinya dalam kondisi tanpa busana.

Foto tersebut kemudian dijual RH ke temannya.

Korban yang tak tahu apa-apa mau menuruti kata-kata sang ayah usai diiming-imingi diberi uang dari hasil penjualan foto bugil tersebut.

Kini, RH telah ditangkap Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel.

Baca Juga: Akal Bulus Pemuda Bau Kencur Perdayai 2 Gadis, Begini Bejatnya Pelaku Jadikan Korban Budak Seks

"Ya, pelaku saat ini telah ditangkap, saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan," kata Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol tri Wahyudi, Kamis (22/12/2022).

Kasus serupa pernah terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Diberitakan Kompas.com, seorang pria berinisial KSL (37) tega memerkosa dua anak kandungnya yakni, AN (15) dan AL (13).

Perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan pelaku sejak September 2018 silam.

Namun, aksinya terbongkar setelah kedua korban cerita kepada tantenya. Oleh tantenya kemudian dilaporkan ke ibunya.

“Aksi kejahatan KSL terbongkar setelah dua orang anaknya melaporkan ke tantenya dan tantenya menyampaikan ke ibu korban sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini di Polres Palopo,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020) lalu.

Perbuatan itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang pergi bekerja.

"Pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, KSL dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Perempaun dan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Bukannya Menolong, Pria Ini Justru Nekat Rudapaksa Korban Kecelakaan Saat Tak Sadarkan Diri, Endingnya Tragis Banget!