Find Us On Social Media :

Sempat Gigit Pelaku Saat Mau Diperkosa, Karyawati Asal Bogor Tewas Setelah 17 Kali Ditusuk Sopir Angkot, Begini Kronologinya

By Luvy Octaviani, Selasa, 27 Desember 2022 | 16:01 WIB

Satreskrim Polres Bogor menangkap pria berinisial AS alias IR (49), seorang sopir angkot pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial VS (28)

Si pelaku sempat melihat korban terus memainkan handphone selama di perjalanan, kemudian niat jahat pelaku muncul.

"Karena ingin memiliki barang-barang berharga milik korban, jadi si pelaku melihat korban mainan HP kemudian ingin memiliki HP-nya dan memiliki niat untuk memperkosa si korban," kata AKBP Iman Imanuddin.

Pelaku kemudian melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban, namun korban melawan.

Akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dari tasnya kemudian menusuk korban berkali-kali sampai korban tewas.

"Saat melakukan aksinya, korban melakukan pembelaan diri dengan menggigit tangan si pelaku. Di situlah baru akhirnya si pelaku mengambil pisau yang sudah disiapkan yang bersangkutan di tasnya, lalu melakukan penusukan ke punggung korban sebanyak 17 kali," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Korban ditusuk oleh pelaku di dalam angkot di pinggir jalan dan setelah korban meninggal, barang-barang korban seperti HP Oppo Reno, perhiasan gelang, cincin, kalung milik korban diambil pelaku.

Setelah itu pelaku kemudian mencari tempat pembuangan mayat sampai akhirnya jasad korban dibuang di area tanah kosong pinggir Jalan Raya Jakarta - Bogor wilayah Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

"Di tanah kosong itu ada pasir yang ditutupi terpal warna putih, maka mayat korban juga ditutupi oleh si pelaku dengan terpal itu," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan oleh seorang pemulung yang melintas.

Sampai akhirnya temuan mayat korban ini membuat geger warga kampung sekitar.

"Kita ketahui saat olah TKP, warga yang pertama menemukan, mayat dalam keadaan tertutup kain terpal. Ditemukan oleh seorang pemulung saat mengambil sepatu (korban) ini, pemulungnya narik sepatu tapi masih ada kakinya," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati dengan unsur pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana dan 363 ayat 3 KUHPidana.

Baca Juga: Perangai Asli Sosok Wanita yang Batal Nikah H-1 Dikuliti Habis, Tetangga Bongkar Bukti Setelah Lamaran: Beli Motor Baru