Pemerkosaan itu kembali terulang sekitar Juli-Agustus 2022.
Selain mem perkosa ibu kandungnya, pelaku mem perkosa adiknya yang masih berumur 7 tahun.
Menurut Kusni, pelaku mem perkosa sang adik sebanyak dua kali pada tahun 2022 ini, hingga akhirnya perbuatan itu terbongkar.
Kusni mengatakan, polisi masih mendalami kasus ini dan sementara pelaku ditahan di Mapolsek Katibung.
Kepada pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan undang-undang lain terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman.
Bisa Timbulkan Trauma, Begini Cara Bantu Korban Pelecehan Seksual
Dilansir dari laman kompas.com, berikut ini 3 cara ang bisa Anda lakukan untuk membantu korban pelecehan seksual:
1. Berikan support dan dengarkan ceritanya
Korban pelecehan seksual atau perundungan yang mengalami traumatik, cenderung akan mengalami perubahan sikap atau karakter.
Bisa jadi dari yang awalnya periang menjadi pendiam, suka menyendiri, menepi ataupun stres hingga depresi.
Sehingga, pada tahap awal gejala traumatik inilah keluarga dan orang terdekat harus benar-benar memberikan support atau dukungan sebaik mungkin.