Find Us On Social Media :

Bujuk Rayu Batman Demi Puaskan Hasrat Birahi, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Bejat, Begini Endingnya

By Ekawati Tyas, Senin, 9 Januari 2023 | 08:02 WIB

Ilustrasi pemerkosaan terhadap bocah kelas 4 SD yang dilakukan oleh pemotor.

GridPop.ID - Seorang pria ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan.

Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, NTT mengamankan Batman (23) di Labuan Bajo pada, Minggu (8/1/2023).

Mengutip Pos Kupang, Batman diringkus lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Kita berhasil membekuk terduga pelaku kasus pemerkosaan korban S (15) yang terjadi pada 14 September 2022 di Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan .

Batman ditangkap oleh tim Jatanras yang dipimpin Aipda Marianus Demon Hada.

"Penangkapan ini awalnya kami mendapatkan informasi bahwa terduga saat ini berada di wilayah Labuan Bajo, kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk terduga pelaku," kata Ridwan.

Adapun insiden pemerkosaan bermula saat Batman mengajak korban ke kos-kosannya yang berada di Kampung Air.

Saat itulah pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim.

Pelaku mengimingi bakal menikahi korban.

Namun, hingga hingga saat ini terduga pelaku tak kunjung mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita lakukan penangkapan atas pengaduan dari orangtua korban.

Baca Juga: MIRIS, Pelajar SMP Cabuli Bocah Perempuan Usia 6 Tahun di Depan Teman-temannya, Orangtua Korban Syok!

Saat ini korban sudah hamil 3 bulan," jelas Ridwan.

Saat ini, terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Mabar sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/03/I/2023/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu dilnasir dari Kompas.com, kasus serupa juga menimpa gadis di bawah umur di Gorontalo saat malam tahun baru.

Diketahui pelaku berinisial AI (20).

Ia melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur saat pergantian tahun di lokasi berbeda.

Kasus kekerasan seksual kini ditangani Polda Gorontalo. Sang pelaku (AI) berhasil dibekuk tim Resmob Polda Gorontalo.

Pemuda tanggung ini diamankan petugas terkait dugaan tindak pidana perundungan seksual yang dilakukan kepada seorang gadis remaja pada malam Tahun Baru.

Direktur Reskrim Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko melalui Kanit PPA AKP Yunike Bakrie membenarkan adanya tindakan kepolisian yang mangamankan AI.

“Pada 2 Januari 2023, Tim Resmob Polda Gorontalo yang dipimpin Bripka Ismail Hubu mengamankan AI seorang pelaku yang diduga kuat menjadi pelaku persetubuhan terhadap gadis di bawah umur,” kata AKP Yunike dalam siaran persnya, Minggu (8/1/2023).

Pelaku ditangkap usai orang tua korban melapor bahwa anaknya dijemput oleh AI pada 31 Desember 2022, namun baru pulang keesokan harinya sekitar pukul 07.30 WITA.

Baca Juga: BEJAT! Perawat Lecehkan Rekan Sejawat saat Bertugas, Korban Beberkan Fakta Mencengangkan: Dia Bilang Bentar Aja

Anaknya pun memberi keterangan bahwa ia mengalami perundungan seksual oleh AI.

“Atas laporan tersebut, Tim Resmob langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di rumahnya yang berada di Kabupaten Bone Bolango,” ujar AKP Yunike.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan siap menjalani proses hukum yang berlaku,” ucap Yunike.

GridPop.ID (*)