Find Us On Social Media :

4 Lembaga Ini Mampu Amankan Debt Collector 'Nakal' yang Tak Sopan saat Menagih, Tak Hanya Kantor Polisi

By Andriana Oky, Senin, 9 Januari 2023 | 10:31 WIB

ilistrasi debt collector

GridPop.ID - Mendengar nama debt collector terkesan cukup mengganggu.

Pasalnya kebanyakan debt collector kerap berlaku tak sopan saat menagih, baik itu pinjol ilegal maupun legal.

Ada saja laporan debitur terkait sikap debt collector yang semena-mena saat melakukan penagihan.

Seperti peristiwa yang terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur pada Mei 2021 silam.

Melansir TribunJakarta.com diungkapkan kala itu debt collector bertindak sangat brutal dengan menabrak korbannya menggunakan sepeda motor.

Tak hanya itu, mereka juga mengeroyok korban hingga babak belur.

Akibat ulah para debt collector, korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Padahal tata cara penagihan debt collector pun ada aturannya.

Melansir GridFame.ID, aturan tersebut tertuang dalam surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Jika dalam melakukan penagihannya, debt collector tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, maka Ia dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”

Baca Juga: Antisipasi Jadi Korban Debt Collector 'Nakal', Berikut 3 Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal di OJK Melalui Ponsel

Sayangnya pada kenyataannya, sebagian besar debt collector masih bertindak semena-mena.

Bagi debitur yang mendapat perlakuan tersebut bisa segera melapor ke lima lembaga berikut, termasuk kantor polisi.

1. Otoritas Jasa Keuangan

Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.

2. Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:

Contact Center BICARA

Baca Juga: Ketar-ketir Tak Bisa Lunasi Utang Pinjol Ilegal? Berikut Ini Deretan Cara untuk Minta Keringanan Gagal Bayar Pinjaman Online

Alamat offline:

3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah.

Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:

Baca Juga: Dijamin Gak Bakal Diuber Debt Collector Brutal, 5 Tips Ini Wajib Diperhatikan Sebelum Ajukan Pinjaman Online

4. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

5. Kantor Polisi

Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.

Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.

GridPop.ID (*)