Selain denda yang tinggi, Anda juga akan dibebani dengan bunga yang semakin hari akan semakin tinggi.
Jadi Anda akan membayar dalam jumlah yang berkali-kali lipat lebih besar dibandingkan dengan hutang yang Anda ambil.
2. Teror dari Debt Collector
Resiko kedua dari menggunakan cara kabur dari pinjaman online ilegal adalah akan selalu menghadapi teror dari debt collector yang menagih angsuran pinjaman Anda.
Pihak pinjaman online ilegal akan mengutus debt collector untuk melakukan tindakan apa saja meskipun terkesan semena-mena asal nasabah membayarkan tagihan pinjamannya.
Mungkin awalnya Anda hanya akan ditagih melalui nomor handphone atau WhatsApp tetapi apabila tidak kunjung membayar maka nasabah akan mendapatkan teror seperti akan menyebarkan data pribadi ke publik dan lain sebagainya.
Tidak hanya sebatas itu, mereka juga bisa mendatangi alamat rumah Anda secara tiba-tiba untuk menagih hutang tersebut.
3. Hanya Bisa Digunakan di Pinjaman Online Ilegal
Cara kabur dari pinjaman online ilegal di atas tidak bisa Anda gunakan jika meminjam di jasa penyedia pinjaman yang resmi seperti bank, koperasi, atau pinjaman online ilegal.
Hal ini karena penyedia pinjaman tersebut sudah terdaftar di OJK.
Karena mereka sudah terdaftar di OJK, maka jika Anda melakukan pemangkiran pembayaran tagihan hutang, maka akan dimasukkan ke dalam list blacklist BI Checking atau Slik Otoritas Jasa Keuangan.
Dan apabila data Anda sudah dimasukkan ke dalam daftar tersebut, maka riwayat kredit Anda akan jelek dan menyebabkan Anda akan kesulitan melakukan pengajuan kredit di berbagai lembaga keuangan di masa mendatang.
Semoga informasi ini dapat membantu. GridPop.ID (*)