GridPop.ID - Pinjaman online belakangan memang kian menjamur karena penggunanya yang semakin banyak.
Meski begitu sebagai pengguna harus waspada agar tak terjerat pinjol ilegal.
Dilansir dari laman kompas.com, kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.
Tak hanya itu, jika peminjam galbay alias gagal bayar tagihan juga akan menimbukan risiko sejumlah risiko,
Galbay pinjol ilegal artinya peminjam tidak dapat mengembalikan dana pinjaman beserta bunga dan dendanya.
Pinjol ilegal memang kerap menjebak peminjam hingga galbay.
Hal itu dilakukan agar mereka bisa terus melakukan penagihan melebihi jumlah pinjaman yang diberikan.
Tak heran jika pinjol ilegal kerap disebut sebagai rentenir online.
Kominfo juga menyebut banyak korban galbay pinjol yang mengalami stres akibat tekanan yang diterima.
Hal itu membuat banyak orang yang terlanjur galbay pun mencari cara untuk kabur dari tagihan pinjol ilegal.
Saking nekatnya, banyak peminja galbay yang tak memikirkan risiko dari keputusan yang diambil.
Risiko kabur dari pinjol ilegal tentu saja merupakan keputusan yang salah.
Jika nekat, peminjam harus menghadapi masalah yang lebih rumit lagi.
Simak ini risiko nekat kabur dari pinjol ilegal yang akan ditanggun
Risiko Kabur dari Pinjaman Online
Dilansir oleh GridFame.ID dari laman resmi aturpundi.com, ini risiko yang harus ditanggung jika nekat kabur dari pinjol ilegal:
1. Denda Tinggi
Resiko kabur dari pinjaman online ilegal yang pertama adalah akumulasi denda yang dibebankan kepada Anda akan semakin tinggi.
Pinjol ilegal pastinya akan memberlakukan denda berlipat apabila peminjam terlambat untuk melunasi angsuran setiap bulannya.
Jumlah denda pinjaman online ilegal bisa jadi sangat besar dan mencekik karena mereka tidak mengikuti aturan yang diterbitkan oleh OJK sebagaimana pinjaman online resmi.
Selain denda yang tinggi, Anda juga akan dibebani dengan bunga yang semakin hari akan semakin tinggi.
Jadi Anda akan membayar dalam jumlah yang berkali-kali lipat lebih besar dibandingkan dengan hutang yang Anda ambil.
2. Teror dari Debt Collector
Resiko kedua dari menggunakan cara kabur dari pinjaman online ilegal adalah akan selalu menghadapi teror dari debt collector yang menagih angsuran pinjaman Anda.
Pihak pinjaman online ilegal akan mengutus debt collector untuk melakukan tindakan apa saja meskipun terkesan semena-mena asal nasabah membayarkan tagihan pinjamannya.
Mungkin awalnya Anda hanya akan ditagih melalui nomor handphone atau WhatsApp tetapi apabila tidak kunjung membayar maka nasabah akan mendapatkan teror seperti akan menyebarkan data pribadi ke publik dan lain sebagainya.
Tidak hanya sebatas itu, mereka juga bisa mendatangi alamat rumah Anda secara tiba-tiba untuk menagih hutang tersebut.
3. Hanya Bisa Digunakan di Pinjaman Online Ilegal
Cara kabur dari pinjaman online ilegal di atas tidak bisa Anda gunakan jika meminjam di jasa penyedia pinjaman yang resmi seperti bank, koperasi, atau pinjaman online ilegal.
Hal ini karena penyedia pinjaman tersebut sudah terdaftar di OJK.
Karena mereka sudah terdaftar di OJK, maka jika Anda melakukan pemangkiran pembayaran tagihan hutang, maka akan dimasukkan ke dalam list blacklist BI Checking atau Slik Otoritas Jasa Keuangan.
Dan apabila data Anda sudah dimasukkan ke dalam daftar tersebut, maka riwayat kredit Anda akan jelek dan menyebabkan Anda akan kesulitan melakukan pengajuan kredit di berbagai lembaga keuangan di masa mendatang.
Semoga informasi ini dapat membantu. GridPop.ID (*)