Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.
Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.
3. Website OJK
Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.
Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang dikutip dari laman pasar Modal OJK:
- Tidak terdaftar di OJK
- Meminta akses seluruh data pribadi gawai milik peminjam
- Memberikan pinjaman sangat mudah
- Penawaran diberikan melalui SMS atau WhatsApp
- Ketidakjelasan denda, bunga, dan biaya pinjaman
- Tidak menyediakan layanan pengaduan
- Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas
- Melakukan teror, pelecehan, termasuk intimidasi kepada peminjam yang tidak melunasi pinjaman.
GridPop.ID (*)