Find Us On Social Media :

Kasus Penipuan Berkedok Pinjol Merajalela, Berikut Cara Sederhana untuk Mengatasinya Agar Tak Jadi Korban!

By Ekawati Tyas, Sabtu, 14 Januari 2023 | 08:32 WIB

Ilustrasi pinjol ilegal

Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.

Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.

3. Website OJK

Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.

Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.

Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang dikutip dari laman pasar Modal OJK:

- Tidak terdaftar di OJK

- Meminta akses seluruh data pribadi gawai milik peminjam

- Memberikan pinjaman sangat mudah

Baca Juga: 4 Lembaga Ini Mampu Amankan Debt Collector 'Nakal' yang Tak Sopan saat Menagih, Tak Hanya Kantor Polisi

- Penawaran diberikan melalui SMS atau WhatsApp

- Ketidakjelasan denda, bunga, dan biaya pinjaman

- Tidak menyediakan layanan pengaduan

- Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas

- Melakukan teror, pelecehan, termasuk intimidasi kepada peminjam yang tidak melunasi pinjaman.

GridPop.ID (*)