Jangan langsung percaya dan tertipu oleh penipuan itu," sebut Deva.
Berikut isi pesan pelaku via broadcast WhatsApp,
"Dimohon bantuannya untuk (Deva Zulfriani), beliau membutuhkan uang untuk membayar hutangnya di Aplikasi Raja Fulus dan untuk biaya hidup, karena suaminya sudah tidak menafkahinya. Hari ini 1 orang 50 rb sudah sangat membantu." demikian pesan yang dibroadcast pelaku penipuan itu.
Agar kejadian serupa tak menimpamu, ada langkah antisipasinya.
Mengutip Kompas.com, masyarakat bisa cek apakah pinjol tersebut resmi atau tidak dengan cara:
1. WhatsApp OJK
Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Mereka cukup membuka aplikasi pesan instan tersebut dan memilih kontak OJK yang sudah tersimpan.
Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.
Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
2. Telepon dan email OJK
Baca Juga: Ancamannya Bakal Ditanggung Bertahun-tahun, Berikut Ini 3 Risiko Jika Kabur Dari Pinjol Ilegal