Sebab, mereka tidak membelikan barang tersebut.
Saat ditanya asal muasal barang tersebut, korban mengaku memperoleh dari pelaku.
"Orangtuanya curiga karena tidak memberikan barang-barang tersebut, setelah ditanya kepada korban, diketahui yang memberikan barang barang tersebut adalah pelaku," kata dia pada Rabu (11/1/2022) mengutip Kompas.com.
"Tidak sampai di situ, kedua orang tua korban akhirnya mengetahui bahwa korban sedang mengandung atau hamil hasil dari persetubuhan dengan pelaku.
Orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Purworejo," ungkapnya.
Awal pemerkosaan tersebut diketahui terjadi pada April 2022.
"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di rumahnya saat kondisi rumah kosong," kata dia.
Semua bermula saat pelaku mengirim pesan pada korban via WhatsApp yang berisi pemberitahuan ia akan datang ke rumah korban saat orangtua si gadi pergi bekerja.
Lalu, pelaku masuk ke kamar korban dan mengunci pintunya.
"Di dalam kamar tersebut terjadilah persebutuhan," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kusen Martono.
Pihak kepolisian lantas melakukan visum kepada korban dan menemukan fakta bahwa gadis tersebut memang sedang hamil.