GridPop.ID - Seorang gadis menjadi korban pemerkosaan hingga hamil.
Pelaku pemerkosaan bahkan merupakan tetangga korban sendiri.
Melansir Tribun Jogja, insiden pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Korban adalah gadis berusia 15 tahun, sedangkan pelaku yakni EA diketahui berusia 30 tahun.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tersebut melakukan aksi pemerkosaan di rumah korban ketika ditinggal orang tuanya kerja.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono, mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar April 2022 lalu.
Pelaku beraksi dengan cara merayu dan membujuk korban melalui WhatsApp.
Selain itu, pelaku memberikan iming-iming berupa HP, cincin, dan baju kepada korban agar mau melakukan hubungan badan.
"Ketika orang tua korban pergi bekerja di malam hari, pelaku datang ke rumah korban dan melancarkan aksinya.
Modus operandinya adalah membujuk dan merayu korban serta memberi iming-iming barang agar mau diajak bersetubuh," jelas AKP Khusen dalam keterangan resmi, Rabu (11/01/2023).
Kasus ini terkuak ketika orang tua korban curiga melihat anak gadinya memiliki sejumlah barang mahal.
Sebab, mereka tidak membelikan barang tersebut.
Saat ditanya asal muasal barang tersebut, korban mengaku memperoleh dari pelaku.
"Orangtuanya curiga karena tidak memberikan barang-barang tersebut, setelah ditanya kepada korban, diketahui yang memberikan barang barang tersebut adalah pelaku," kata dia pada Rabu (11/1/2022) mengutip Kompas.com.
"Tidak sampai di situ, kedua orang tua korban akhirnya mengetahui bahwa korban sedang mengandung atau hamil hasil dari persetubuhan dengan pelaku.
Orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Purworejo," ungkapnya.
Awal pemerkosaan tersebut diketahui terjadi pada April 2022.
"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di rumahnya saat kondisi rumah kosong," kata dia.
Semua bermula saat pelaku mengirim pesan pada korban via WhatsApp yang berisi pemberitahuan ia akan datang ke rumah korban saat orangtua si gadi pergi bekerja.
Lalu, pelaku masuk ke kamar korban dan mengunci pintunya.
"Di dalam kamar tersebut terjadilah persebutuhan," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kusen Martono.
Pihak kepolisian lantas melakukan visum kepada korban dan menemukan fakta bahwa gadis tersebut memang sedang hamil.
Kemudian jajaran Satreskrim Polres Purworejo menangkap pelaku di akhir Desember 2022.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu nota pembelian cincin emas seharga Rp315 ribu, sweater warna abu-abu, celana panjang warna hitam, jilbab warna kuning, dan celana panjang warna krem.
Sementara pelaku disangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
GridPop.ID (*)