Find Us On Social Media :

Curiga Anak Perawannya Miliki Barang-barang Mahal, Orang Tua Syok Begitu Tahu sang Buah Hati Jadi Budak Seks Tetangga hingga Hamil

By Ekawati Tyas, Kamis, 12 Januari 2023 | 15:02 WIB

Ilustrasi pemerkosaan.

Baca Juga: Malam Tahun Baru Berujung Pilu, Gadis di Bawah Umur Digilir 3 Pemuda Bejat, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kemudian jajaran Satreskrim Polres Purworejo menangkap pelaku di akhir Desember 2022.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu nota pembelian cincin emas seharga Rp315 ribu, sweater warna abu-abu, celana panjang warna hitam, jilbab warna kuning, dan celana panjang warna krem.

Sementara pelaku disangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

GridPop.ID (*)