Kemudian jajaran Satreskrim Polres Purworejo menangkap pelaku di akhir Desember 2022.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu nota pembelian cincin emas seharga Rp315 ribu, sweater warna abu-abu, celana panjang warna hitam, jilbab warna kuning, dan celana panjang warna krem.
Sementara pelaku disangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
GridPop.ID (*)