Find Us On Social Media :

Lokasi Kita Bisa Dilacak Pinjol Ilegal Sampai Didatangi Debt Collector, Jangan Panik Begini Solusinya

By Luvy Octaviani, Kamis, 12 Januari 2023 | 17:03 WIB

Ilustrasi Pinjol Ilegal

Hal itu diungkapkan Eko saat menjadi narasumber dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com dengan tema "Menindak Pinjol Ilegal", Rabu (20/10/2021).

Eko menjelaskan, pinjol legal memiliki pedoman yang harus ditaati, yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).

"AFPI mengeluarkan aturan yang disepakati masing-masing anggotanya, (termasuk) terkait dengan tata cara penagihan kepada nasabah," ungkap Eko.

AFPI juga memiliki SOP penagihan bagi para anggotanya.

"Dalam rangka melindungi data pribadi pengguna, kami dari OJK melarang platform pinjol legal untuk mengakses selain dari 3 hal, yaitu hanya kamera, mikropon, dan location," ungkap Eko.

Sehingga, pinjol legal tidak diizinkan mengakses galeri dan kontak HP yang biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal.

"Selain itu tidak boleh, sepanjang pinjol itu adalah pinjol terdaftar dan berizin dari OJK," ungkap Eko.

OJK mengumumkan hanya memberikan izin akses Camera, Microphone, Location (Camilan) bagi pinjol legal.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses Camera, Microphone,dan Location atau yang kami sebut dengan singkatan CAMILAN.

Baca Juga: Ucapkan Terimakasih, Nikita Mirzani Ungkap Kepedulian Ayu Ting Ting Saat Dirinya di Penjara