Find Us On Social Media :

Lokasi Kita Bisa Dilacak Pinjol Ilegal Sampai Didatangi Debt Collector, Jangan Panik Begini Solusinya

By Luvy Octaviani, Kamis, 12 Januari 2023 | 17:03 WIB

Ilustrasi Pinjol Ilegal

"Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjaman online ( Pinjol) ilegal. Segera tolak dan abaikan," ujar Sekar melalui post Instagram @OJKindonesia.

Sekar menambahkan fintech lending legal diwajibkan menjaga kerahasiaan data CAMILAN tersebut dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah (Know Your Customer), credit scoring, mitigasi risiko, dan berkomunikasi.

Sedangkan solusi untuk mengindari pelacakan pinjol ilegal adalah dengan menghindari menekan menu berikan izin akses data pribadi seperti kontak, galeri foto, atau video.

Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal.

Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dilansir oleh kompas.com dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni:

Baca Juga: Keliling Eropa Bareng Anak dan Mantan Suami, Gisel Nyaris Menangis karena Gading Marten, Kenapa?

GridPop.ID (*)