"Dengan meminta imbalan (kepada Melati) melakukan perbuatan cabul dengan pelaku AS," katanya.
Perbuatan pelaku terhenti setelah personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Cilegon menangkap AS di rumahnya.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu dikutip dari Bangkapos.com, seorang balita 4 tahun diperkosa ayah kandung di Kabupaten Bangka.
Aksi pelaku sempat direkam oleh warga sebagai barang bukti.
Warga curiga lantaran mendengar suara tangisan anak kecil dari rumah pelaku.
Ibu korban diketahui telah meninggal 2 tahun silam.
Pelaku, Sp dalam kondisi mabuk miras saat kejadian pada, Kamis (29/12/2022).
Sp mengaku aksi rudapaksa yang ia lakukan karena tak dapat menahan nafsu karena ditinggal istrinya sejak 2 tahun lalu.
Menurut Bripka Dian Plaza, tersangka dijerat 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perubahan perlindungan anak menjadi UU, Junto pasal 76D UU RI No 35 Tahun 201.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara denda Rp5 miliar, bahkan bisa lebih karena pelaku adalah ayah kandung korban.
GridPop.ID (*)