Find Us On Social Media :

Klaim Darah Dagingnya Mirip dengan Istri, Suami Jadikan Anak Kandung Sebagai Budak Seks, Pelaku Turut Beri Iming-iming Saat Beraksi

By Ekawati Tyas, Jumat, 13 Januari 2023 | 13:02 WIB

Ilustrasi diperkosa

GridPop.ID - Seorang ayah tega memperkosa anak kandung sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Mengutip Tribun Banten, ayah bejat tersebut sudah melakukan pencabulan terhadap sang anak kandung selama 6 bulan.

Insiden ayah perkosa anak kandung ini terjadi mulai dari Juni 2022 hingga Desember 2022

Pelaku diketahui berinisial AS (45), sedangkan korban sebut saja Melati.

Kini pelaku telah diringkus pihak satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan, perbuatan tersebut terjadi pada awalnya AS tinggal bersama dengan korban Melati saja.

"Ini dikarenakan pelapor saudari YI sekaligus istri dan ibu korban sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2022," kata Nandar, yang dikutip di grup WhatsApp, Kamis.

Saat korban sedang tertidur di kamarnya, AS membangunkan sang anak gadis untuk pindah ke kamarnya.

"Setelah di kamar, terlapor mencumbu Melati, kemudian pelaku AS berkata "Jangan berisik, nanti ketahuan kedenger orang” kemudian berkata lagi “Kamu tuh mirip sama mamah kamu” setelah itu pelaku mencabuli Melati," jelas Nandar.

Insiden bejat itu, ujat Nandar terus berlanjut.

Bahkan itu juga yang menjadikan alasan pelaku mengizinkan Melati bermain hingga larut malam.

Baca Juga: Baru Kenal 2 Hari Gadis SMP Diperkosa Teman Online, Pelaku Imingi-imingi Korban dengan Hal Ini

"Dengan meminta imbalan (kepada Melati) melakukan perbuatan cabul dengan pelaku AS," katanya.

Perbuatan pelaku terhenti setelah personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Cilegon menangkap AS di rumahnya.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu dikutip dari Bangkapos.com, seorang balita 4 tahun diperkosa ayah kandung di Kabupaten Bangka.

Aksi pelaku sempat direkam oleh warga sebagai barang bukti.

Warga curiga lantaran mendengar suara tangisan anak kecil dari rumah pelaku.

Ibu korban diketahui telah meninggal 2 tahun silam.

Pelaku, Sp dalam kondisi mabuk miras saat kejadian pada, Kamis (29/12/2022).

Sp mengaku aksi rudapaksa yang ia lakukan karena tak dapat menahan nafsu karena ditinggal istrinya sejak 2 tahun lalu.

Menurut Bripka Dian Plaza, tersangka dijerat 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perubahan perlindungan anak menjadi UU, Junto pasal 76D UU RI No 35 Tahun 201.

Baca Juga: Kakek Lampiaskan Hasrat Birahi Pada Cucu dengan Dalih Istri Sudah Ogah Beri 'Jatah', Korban yang Berontak Malah Dibunuh

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara denda Rp5 miliar, bahkan bisa lebih karena pelaku adalah ayah kandung korban.

GridPop.ID (*)