Bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal?
OJK dan Pemerintah menyarankan untuk tak usah membayar tagihannya.
Ya, anda diminta untuk gagal bayar saja jika memang memiliki tagihan di pinjol ilegal.
Alasannya karena pinjol tersebut beroperasi secara ilegal.
Tetapi, banyak masyarakat yang takut dengan teror pinjol ilegal jika galbay, bagaimana cara mengatasinya?
Yuk simak!
Dilansir oleh GridFame.ID dari cekaja.com, anda bisa langsung melaporkannya dengan sederet cara dibawah ini:
Laporkan Debt Collector nakal ke Bank Indonesia
- Menghubungi contact center BICARA di 131.
- Mengirim e-mail ke bicara@bi.go.id atau Surat ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
- Isi form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat