Find Us On Social Media :

Diuber-uber Debt Collector Setelah Alami Galbay Pinjol Ilegal? Jangan Takut Begini Tips Aman Menghindarinya

By Luvy Octaviani, Jumat, 13 Januari 2023 | 17:21 WIB

ilustrasi debt collector

Bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal?

OJK dan Pemerintah menyarankan untuk tak usah membayar tagihannya.

Ya, anda diminta untuk gagal bayar saja jika memang memiliki tagihan di pinjol ilegal.

Alasannya karena pinjol tersebut beroperasi secara ilegal.

Tetapi, banyak masyarakat yang takut dengan teror pinjol ilegal jika galbay, bagaimana cara mengatasinya?

Yuk simak!

Dilansir oleh GridFame.ID dari cekaja.com, anda bisa langsung melaporkannya dengan sederet cara dibawah ini:

Laporkan Debt Collector nakal ke Bank Indonesia

Baca Juga: Reaksi Nagita Slavina Saksikan Ayu Ting Ting di Atas Panggung Jadi Sorotan, Warganet: Sabar ya bu Ayu..