GridPop.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar pinjaman online atau pinjol legal terbaru 2023.
Mengutip Tribun Bisnis, sebelumnya OJK mengimbau agar masyarakat tidak tertipu pinjol.
Indarto Budiwitono yang merupakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Barat menyampaikan, ketidakpahaman masyarakat dalam memilih produk jasa layanan keuangan akan nmenimbulkan pilihan yang salah dan cenderung merugikan konsumen.
"Muncul risiko lain, yaitu kurangnya pengetahuan dapat membawa kita kepada keputusan pemilihan produk yang salah, tidak sesuai kebutuhan malah merugikan konsumen," ujar Indarto.
Maka dari itu, masyarakat seharusnya lebih jeli dalam melihat jasa layanan keuangan agar tidak salah pilih dan malah keblinger.
Mengutip Kompas.com, berikut daftar 102 pinjol yang mendapatkan izin dari OJK per 5 Januari 2023.
Serta ada 1 kegiatan usaha syariah yang dihentikan.
OJK mengumumkan penghentian kegiatan usaha syariah milik PT. Investree Radhika Jaya sesuai dengan surat direksi.
Badan tersebut juga menetapkan bahwa PT. Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional hingga saat ini.
Status izin penawaran produk jasa keuangan dapat dicek melalui kontak OJK melalui nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
Simak baik-baik daftar pinjol yang telah berizin OJK berikut ini.
Baca Juga: Jangan Asal Ajukan Pinjaman! Ternyata Bunga Shopee Paylater Lebih Mencekik Ketimbang Pinjol?