Kemudian, permasalahan terkait permohonan keringanan pembayaran utang sebanyak 11 persen.
Hal ini dikeluhkan konsumen lantaran bunga pinjaman di pinjol sangat tinggi sehingga banyak konsumen pinjol yang mengajukan permohonan keringanan.
Selanjutnya, konsumen juga banyak mengadukan tentang informasi tidak sesuai 7 persen, penyebaran data pribadi 6 persen, dan tidak meminjam namun ditagih 5 persen.
Sisanya berupa tagihan berulang, gagal bayar, aplikasi bermasalah, indikasi penipuan, tidak meminjam namun ditransfer, bunga, pelayanan, penawaran, penggelapan dana oleh debt collector, penyalahgunaan data pribadi, dan permohonan informasi.
"Dan juga yg sering dikeluhkan adalah tidak meminjam namun ditransfer. Mereka download aplikasi cuma masukin data tapi dia nggak melakukan pinjaman tiba-tiba ditransfer terus ditagih untuk pembayaran," jelasnya.
Namun dari seluruh pengaduan terkait pinjol yang masuk di YLKI, setelah diselidiki ternyata mayoritas dilakukan oleh pelaku usaha pinjol ilegal, yaitu 74 persen dilakukan oleh pinjol ilegal dan 26 persen oleh pinjol legal.
Ya, belakangan memang banyak pinjol ilegal yang tiba-tiba muncul dan mengancam bakal sebar data.
Padahal, pihak OJK sendiri tak menyarankan penagihan dengan mengancam.
Lalu bagaimana jika data anda sampai terancam disebar?