Find Us On Social Media :

Presiden Joko Widodo Turut Soroti Kasus Asuransi hingga Pinjol yang Resahkan Masyarakat, Minta untuk Berhati-hati

By Ekawati Tyas, Selasa, 7 Februari 2023 | 13:02 WIB

Presiden Jokowi

GridPop.ID - Presiden Joko Widodo menyoroti sejumlah permasalahan di industri jasa keuangan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 seperti yang dilansir dari Kontan.co.id.

Presiden Joko Widodo dalam hal ini menyoroti permasalahan dalam hal kasus auransi, pinjaman online hingga investasi.

Presiden berkali-kali mengatakan hati-hati dalam mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara ketat.

Terhitung lima kali orang nomor satu di Indonesia tersebut mengucapkan hati-hati.

“Saya sampai hafal kasus-kasunya karena setiap hari baca itu,” ujar Jokowi, Senin (6/2).

Jokowi pertama kali mengucapkan hati-hati ketika berbicara tentang bagaimana pengawasan makro tidak cukup untuk industri jasa keuangan.

Menurut Jokowi, saat ini dibutuhkan pengawasan secara mikro.

Ia mengatakan, OJK perlu melakukan pengawasan detail terhadap perusahaan-perusahaan jasa keuangan.

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan masalah mikro di industri jasa keuangna dapat berdampak besar secara makro.

Kemudian, Presiden Jokowi kembali mengucapkan hati-hati kala mencontohkan masalah Adani Grup yang kini terjadi di India.

Baca Juga: WADUH! Data Menunjukkan Kaum Hawa Sasaran Empuk Terjerat Pinjol, Ternyata Ini Alasannya

“Makronya negara bagus mikronya ada masalah hanya satu perusahaan adani kehilangan US$ 120 miliar hilang. Hati-hati mengenai ini,” ujarnya.

Kondisi India yang kini terjadi capital outflow dan mata uang rupee jatuh turut disoroti Jokowi.

Untuk ke sekian kalinya, Jokowi meminta berhati-hati agar kasus di Indonesia tidak memiliki dampak seperti di India.

“Sehingga dilihat betul mana yang suka menggoreng, kalau gorengan itu enak, mengggoreng-goreng juga enak kalau dapat. Tapi sekali kepleset seperti tadi yang saya sampaikan Adani di India, hati-hati,” imbuhnya.

Tak sampai di situ, ia menagaskan jika OJK perlu mengawasi betul terkait perusahaan asuransi, pinjaman online, dan investasi.

Lagi-lagi ia memperingatkan hati-hati agar insiden sebelumnya seperti Asabri, Jiwasraya, Indosurya, hingga Wanaartha tidak terulang kembali.

Dikatakan olehnya, tak sedikit masyarakat mengeluh jadi korban beberapa kasus tersebut.

Keluhan itu disampaikan padanya saat bertemu langsung dengan masyarakat dalam sejumlah pertemuan.

“Yang nangis itu rakyat, rakyat itu hanya minta satu sebetulnya, duit saya balik,” imbuhnya.

Terakhir, Jokowi juga mengingatkan hati-hati bahwa industri jasa keuangan itu yang dibangun ialah bisnis kepercayaan.

Jika masyarakat sudah tidak percaya, akan sulit untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Bunganya hanya 1 Persen, Ini Syarat Mengajukan Pinjaman Online BCA, Gampang Banget!

“Sudah ada laporan keluhan sejak 2020 sampai sekarang 2023 juga belum tuntas.

Ini hati-hati yang kita bangun adalah trust, kalau sudah kehilangan itu sulit membangun kembali,” pungkasnya.

Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 50 platform pinjol ilegal pada Januari 2023 yang berpotensi merugikan masyarakat.

Mengutip Kompas.com, terhitung sejak 2018 hingga Januari 2023 sebanyak 4.482 platform pinjol ilegal sudah ditutup.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, meskipun ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.

Ia berujar, dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.

“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya.

Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (2/2/2023).

SWI, katanya mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak bisa mengaksesnya.

GridPop.ID (*)